PEMERINTAH DESA SUKADIRI MENUTUP TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH LIAR (TPA) DI DESA SUKADIRI
Pemerintah Desa Sukadiri melakukan kegiatan bersama Satpol PP Kecamatan Sukadiri yang menegur keras terhadap adanya tempat pembuangan sampah liar yang muncul di Wilayah Desa Sukadiri, Tepatnya di Kp. Sukadiri RT. 003 RW. 001, langkah yang sangat penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan memberikan contoh tegas tentang penegakan peraturan. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dan kecamatan sukadiri dalam menangani masalah lingkungan yang serius.
Dengan menegur secara tegas, baik desa maupun Satpol PP memberikan pesan yang jelas bahwa perilaku tersebut tidak dapat diterima dan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat dalam membuang sampah dengan cara yang benar dan bertanggung jawab.
Selain memberikan teguran, desa dan Satpol PP juga dapat mengambil langkah-langkah preventif dan penindakan lebih lanjut, seperti melakukan patroli rutin untuk mencegah pembuangan sampah liar, memberikan sosialisasi tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, serta memberlakukan sanksi kepada pelanggar yang tetap melakukan tindakan tersebut.
Kegiatan ini juga sebaiknya didukung dengan partisipasi aktif dari masyarakat melalui program-program kesadaran lingkungan, seperti kampanye pembersihan lingkungan, pelatihan pengelolaan sampah, dan pembentukan kelompok-kelompok peduli lingkungan. Dengan demikian, bersama-sama, desa, Satpol PP, dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.
Alasan penutupan tempat sampah liar ini antara lain adalah:
- Lingkungan yang tidak sehat: Tempat sampah liar telah menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi penduduk sekitar. Sampah-sampah yang berserakan dapat menjadi sarang penyakit dan merusak keindahan lingkungan.
- Pelanggaran peraturan: Pembuangan sampah secara liar melanggar peraturan lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Tindakan ini bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kepatuhan terhadap aturan: Sebagai warga desa, Saudara diharapkan untuk patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.
Oleh karena itu, Pemerintah Desa Sukadiri Kecamatan Sukadiri menginstruksikan agar tempat sampah liar tersebut ditutup dan tidak lagi digunakan untuk kegiatan pembuangan sampah. Terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024. Kami juga meminta kerjasama Kepada Pengelola sampah liar ini untuk membersihkan area tersebut dan memindahkan sampah ke tempat pembuangan sampah yang telah ditetapkan. "Jelas tertulis didalam isi surat Pemberitahuan Penutupan Tempat Sampah Liar yang di Tanda tangani oleh Kepala Desa Sukadiri SALIM".
Admin PPID Desa Sukadiri