Penyerahan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, KabupatenTangerang Wujud Nyata Pemerintah dalam Memberikan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah
Sukadiri, Senin, 06 Januari 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Acara penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Desa Sukadiri dan dihadiri oleh H. Saeful, yang mewakili Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang Bagian PTSL, Kepala Desa Sukadiri, Mitra Desa, Perangkat Desa Sukadiri serta warga penerima manfaat program ini.
Dalam sambutannya, H. Saeful yang mewakili Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang bagian PTSL, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Melalui program PTSL, kami memastikan masyarakat memiliki legalitas atas tanahnya, sehingga dapat digunakan sebagai aset produktif yang menunjang kesejahteraan mereka,” ujar H. Saeful.
Sebanyak 77 sertifikat tanah yang sudah berbasis Elektronik diserahkan kepada warga Desa Sukadiri Proses pengukuran dan penerbitan sertifikat dilakukan dengan prinsip transparansi, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Desa Sukadiri Salim, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah atas program ini. “Kami sangat bersyukur, karena program ini memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat kami. Semoga ke depannya masyarakat bisa memanfaatkan sertifikat ini untuk meningkatkan taraf hidupnya,” ujarnya.
Salah satu penerima sertifikat Muhamad Hasan, mengungkapkan kebahagiaannya. “Sekarang saya bisa lebih tenang karena tanah saya sudah bersertifikat. Saya juga berencana menggunakan sertifikat ini untuk mendapatkan akses permodalan,” katanya.
Program PTSL terus berlanjut di Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari target pemerintah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang baik, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Desa Sukadiri dapat memanfaatkan tanah yang dimiliki secara maksimal untuk mendukung kesejahteraan ekonomi mereka.
https://www.sukadiri.desa.id