TP. PKK KECAMATAN SUKADIRI LAKUKAN BINDES DI DESA SUKADIRI KECAMATAN SUKADIRI
Sukadiri.desa.id
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden ( Perpres) nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Gerakan PKK). Pada pasal 7 ayat (1) huruf dijelaskan bahwa ketua Tim Penggerak PKK ( TP PKK) kecamatan dijabat oleh isteri/suami camat. Atas dasar tersrbut, isteri camat merupakan Ketua TP PKK kecamatan.
Ketua TP PKK Kecamatan Sukadiri, Ny.Popoy Rosmayati Hapid, M. S.i mengatakan bahwa dirinya bersama dengan pengurus TP PKK dan kader PKK kecamatan memiliki kewajiban melakukan pembinaan desa (bindes) kepada TP PKK dan kader PKK desa, seperti yang dilakukannya pada hari Senin (16/10/2023) di Desa Sukadiri.
Ny.Popoy Rosmayati Hapid, M. S.i mengatakan bahwa dirinya akan melakukan bindes kepada TP PKK dan kader PKK desa, baik terkait kelembagaan dan manajemen PKK maupun dalam penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan PKK, serta evaluasi program PKK, khususnya terhadap 10 (sepuluh) program pokok PKK. Secara bergilir dan bertahap kami akan lakukan pembinaan terhadap pengurus maupun kader PKK desa hingga kelompok dasawisma, baik dilakukan di kecamatan maupun langsung ke desa-desa, " ujar isteri Camat Sukadiri.
Bindes PKK di Desa Sukadiri, selain dihadiri oleh ketua dan pengurus serta kader PKK Desa Sukadiri, juga dihadiri oleh pengutus TP PKK Kecamatan Sukadiri, perangkat desa serta Kepala Desa Sukadiri, Salim.
Sukadiri.desa.id