Kepala Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pembangunan.
  2. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembangunan.
  3. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan.
  4. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan.