Kepala Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pembangunan.
- Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembangunan.
- Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan.
- Pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan.