1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis  seksi pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
  2. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.